Tim Resmob Polres Bitung Tangkap RD Pelaku Penganiayaan Viral di Sosmed

    Tim Resmob Polres Bitung Tangkap  RD  Pelaku Penganiayaan Viral di Sosmed
    RD bersama CP diduga pelaku Penganiayaan Viral di Medsos FB

    BITUNG  -   Kasus Penganiayaan dilakukan oknum Perempuan RD (26) terhadap korban perempuan MMP (19) warga Minahasa Tenggara, yang terjadi di salah satu Cafe di Kelurahan Kadoodan Kecamatan Madidir kota Bitung  Minggu 08/01/2023 dini hari dan heboh di Media Sosial FB akhirnya berhasil diungkap

    Setelah melakukan pengejaran, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Bitung  berhasil menangkap pelaku bersama temannya dilokasi berbeda diseputaran wilayah kota Bitung, Rabu (11/01/2023) sore

    Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan lewat Kasi Humas IPDA Iwan Setiyabudi, membenarkan hal itu, Bahwa Penganiayaan tersebut diduga akibat selisih paham kemudian saling sindir di story dan live media sosial yang kemudian berujung saling undang untuk berkelahi.

    Iwan menjelaskan saat korban dan teman perempuannya berada di lokasi kejadian, RD bersama temannya lelaki CP (19) warga Kota Bitung datang untuk mencari mereka. 

    "Setelah bertemu, tak berselang lama antara RD, korban dan temanya terlibat adu mulut dan saling dorong yang kemudian berujung pada penganiayaan dilakukan RD terhadap korban dengan cara memukul kepala, wajah, dada, serta menjambak rambut dan menginjak-injak korban yang sudah dalam posisi terjatuh", terang Iwan 

    Sementara itu di lokasi dan waktu yang sama, teman RD yakni CP juga ikut menganiaya teman perempuan korban dengan cara menampar wajah sebanyak 2 kali. Seketika itu suasana di lokasi kejadian menjadi ribut akibat teriakan teman-teman dari masing-masing pihak.

    " Usai kejadian RD dan teman-temanya langsung meninggalkan lokasi kejadian, " ujar Iwan.

    Esok harinya setelah kejadian, pihak korban kemudian mendatangi SPKT Polres Bitung melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa korban tersebut. Dan berdasarkan laporan pengaduan pihak korban, Nomor: LP/B/26/I/2023/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tanggal 9 Januari 2023, setelah mendapatkan perintah Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung langsung bergerak memburu dan menangkap pelaku (RD) dan temannyan(CP),

    " Pelaku RD dan Temannya (CP) berhasil ditangkap di lokasi berbeda sekitar wilayah Kota Bitung yang kemudian di bawa dan diamankan di Mapolres Bitung, Rabu (11/01/2023) sore.

    Menambahkan, Kasie Humas IPDA Iwan Setiyabudi menjelaskan, selain RD dan CP, tambah Kasie Humas, Tim Resmob juga mengamankan 3 orang lainnya yang diduga ada kaitannya dan mengetahui kasus pemganiayaan tersebut. 

    " Saat ini semuanya sudah dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Bitung untuk proses penyidikan lanjut", tutupnya. (AH)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Tandangi TV One, Maurits Mantiri Lakukan...

    Artikel Berikutnya

    Konprensi Pers,Kapolres Bitung, Polisi Polres...

    Berita terkait