Layanan Ramah HAM: Satu Warga Binaan Difabel Lapas Bitung Terima Pembebasan Bersyarat

    Layanan Ramah HAM: Satu Warga Binaan Difabel Lapas Bitung Terima Pembebasan Bersyarat
    Warga Binaan Difabel Lapas Bitung peroleh bebas Bersyarat

    BITUNG - Satu Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara peroleh hak integrasi Pembebasan Bersyarat.

    Setelah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dan telah mendapatkan persetujuan untuk pengurusan hak integrasi berupa usulan Pembebasan Bersyarat Warga Binaan tersebut  dapat menghirup udara bebas di luar Lapas berdasarkan Surat Keputusan Pernyataan  memperoleh hak Persyaratan bersyarat.

     Diketahui, dari awal pengurusan hak integrasi sampai dengan pengawalan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado warga binaan masuk golongan Difabel sehingga harus di kawal dan dibantu  petugas.

    Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Donald K. Maleke mengatakan bahwa Lapas Bitung tengah menggencar Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

    "Kami saat ini tengah mengoptimalkan Pelayanan Publik yang ramah terhadap HAM sehingga kami sangat memprioritaskan mereka (Golongan Khusus), " terang Donal  (***)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Asistensi Perencanaan Anggaran 2024 Ditjenpas,...

    Artikel Berikutnya

    Wawali Bitung, Hengky Honandar Terima Penghargaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Pelantikan Pj. Gubernur Sulawesi Selatan
    Soal 'Uang Pelicin' Proses  PAW, Rafika Papente: Itu Tidak Benar
    Puspen TNI Gelar Coffee Morning Bersama Pegiat Media Sosial
    Lantamal I Hadiri Perayaan Natal Tahun 2024 Bersama Kasad di Wilayah Kodam I/BB

    Ikuti Kami